PR CIREBON- Politisi partai Demokrat Irwan Fecho turut memberikan tanggapan terkait kubu Moeldoko yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Komentar soal gugatan Moeldoko ke PTUN itu disampaikan Irwan Fecho melalui cuitan di akun media sosial Twitter miliknya pada Jumat, 25 Juni 2021.
Dituturkan Irwan Fecho, seharusnya selaku Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bisa menghormati putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Selaku KSP yang meja kerjanya di dalam istana negara seharusnya Moeldoko bisa menghormati putusan Menkumham yang mencerminkan kebijakan Presiden," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @irwan_fecho.
Lebih lanjut, Irwan Fecho mengatakan, sikap Moeldoko tersebut sama saja memberikan pesan kepada masyarakat bahwa ia tidak menghormati atasannya, yakni Presiden Jokowi.
"KSP Moeldoko sama saja beri pesan ke rakyat bahwa dia tidak menghormati Presiden Jokowi yang juga atasannya," ucapnya.
Baca Juga: Kepribadian Idol K-pop yang Sama dengan Zodiaknya, Ada Rose BLACKPINK Sampai Jin BTS
Selain itu, ia juga menuturkan, sikap Moeldoko yang seperti ini tidak boleh terus dibiarkan oleh Presiden Jokowi.
"Tingkah KSP Moeldoko seradak seruduk seperti ini tidak boleh terus dibiarkan oleh Presiden," katanya.
"Ini pelan-pelan mengikis kepercayaan rakyat pada Istana jika tidak dihentikan," sambungnya.
Baca Juga: Minta Elly Sugigi Sampaikan Pesannya untuk Stefan William, Celine Evangelista: Kapan Pulang?
Pada akhir cuitan tersebut, Irwan Fecho menyebut, hasrat kuat Moeldoko terhadap kekuasaan membuatnya lepas kendali.
"Hasrat kekuasaan Moeldoko yang kuat membuatnya lepas kendali kemudian menerabas etika bernegara juga etika pemerintahan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pengajuan gugatan kubu Moeldoko tersebut ke PTUN terkait putusan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang digelar beberapa waktu lalu yang kemudian ditolak oleh pemerintah melalui Menkumham.
Baca Juga: Sang Manajer Meninggal Dunia, Gus Miftah Beduka: Kamu Selalu Jadi Pembela Abah
Pimpinan kelompok KLB Moeldoko didampingi Jhoni Allen Marboen melalui kuasa hukumnya tersebut diketahui telah mendaftarkan gugatan putusan KLB ke PTUN, pada Jumat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT yang meminta majelis hakim untuk mencabut dan membatalkan surat Menkumham Nomor: M.HH.UM.01.10-47 tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.***