Permohonan Moeldoko Ihwal Pengesahan Partai Demokrat Hasil KLB Ditolak Pemerintah

- 31 Maret 2021, 14:50 WIB
Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Mahfud MD menolak permohona pengesahan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.*
Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Mahfud MD menolak permohona pengesahan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.* /Instagram.com/@yasonna.laoly

PR CIREBON — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum-nya.

Hal tersebut disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam konferensi pers virtual, hari ini, Rabu 31 Maret 2021.

Yasonna Laoly menyatakan, permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil KLB, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, secara resmi ditolak oleh pemerintah.

Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar dtks.kemensos.go.id? Cek Segera untuk Dapatkan BST Rp300 Ribu dengan Cara Ini

Yassona Laoly mengungkapkan, pihak Kemenkumham menerima ajuan pengesahan Partai Demokrat hasil KLB, Deli Serdang, pada tanggal 16 Maret 2021.

Di mana, pihak Kemenkumham menerima surat permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil KLB tersebut yang diajukan oleh Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun, tertanggal 15 Maret 2021, Nomor 01/DPP.PD-09/III/2021.

Yang pada pokoknya, menyampaikan permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil KLB, Deli Serdang, Sumetera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021.

Baca Juga: Serangan Rasisme Berlanjut, Pejabat AS Keturunan Asia Tunjukkan Bekas Lukanya: Apa Patriotisme Ini Cukup?

Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat, Nomor: AHU.UM.01.01-82, tanggal 19 Maret 2021 yang pada intinya memberitahukan kepada penyelengara KLB Partai Demokrat, Deli Serdang, supaya melengkapi dokumen yang disyaratkan.

Pemeriksaan atau verifikasi dilakukan berdasarkan peraturan Menkumham Nomor 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran/pendirian badan hukum, tentang tata cara, perubahan AD/ART, serta perubahan kepengurusan partai politik.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x