AHY Dinyatakan Demisioner dan Digantikan Moeldoko, Herzaky Mahendra Ingatkan Demokrat Versi KLB Soal Hukum

- 31 Maret 2021, 08:25 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) surat gugatan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021.*
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) surat gugatan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021.* //ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

PR CIREBON — Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) statusnya telah demisioner sebagai ketua umum, dan posisi itu kini diisi oleh Moeldoko, Senin 29 Maret 2021.

Dan, pernyataan tersebut langsung memantik reaksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dengan langsung menimpalinya, pada Selasa, 30 Maret 2021.

Dengan tegas, DPP Partai Demokrat mengingatkan sejumlah politisi pengurus partai versi kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Baca Juga: Ketum Golkar dan PPP Makan Malam Bersama! Airlangga Hartarto: Kalau Diperhatikan Kita Ada Kesamaan

Disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, bahwa berbagai macam pernyataan yang disampaikan oleh pengurus Partai Demokrat versi KLB, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Disebutkannya, misal terkait masalah demisioner dan penertiban internal partai, jelas harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jadi, mana bisa ketum (ketua umum) abal-abal, hasil KLB ilegal dan melanggar hukum, bisa membuat keputusan yang sah, apalagi mau mendemisionerkan kami,” timpal Herzaky Mahendra menanggapi pernyataan pengurus pusat tandingan pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, 31 Maret 2021: Shio Anjing Sebaiknya Tetap Diam hingga Shio Babi Janganlah Ragu!

“Rahmad dan gerombolan Moeldoko ini hidup di Indonesia yang merupakan negara hukum, atau tinggal di hutan rimba?” tandas Herzaky Mahendra.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x