PR CIREBON — Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) statusnya telah demisioner sebagai ketua umum, dan posisi itu kini diisi oleh Moeldoko, Senin 29 Maret 2021.
Dan, pernyataan tersebut langsung memantik reaksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dengan langsung menimpalinya, pada Selasa, 30 Maret 2021.
Dengan tegas, DPP Partai Demokrat mengingatkan sejumlah politisi pengurus partai versi kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Baca Juga: Ketum Golkar dan PPP Makan Malam Bersama! Airlangga Hartarto: Kalau Diperhatikan Kita Ada Kesamaan
Disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, bahwa berbagai macam pernyataan yang disampaikan oleh pengurus Partai Demokrat versi KLB, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Disebutkannya, misal terkait masalah demisioner dan penertiban internal partai, jelas harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jadi, mana bisa ketum (ketua umum) abal-abal, hasil KLB ilegal dan melanggar hukum, bisa membuat keputusan yang sah, apalagi mau mendemisionerkan kami,” timpal Herzaky Mahendra menanggapi pernyataan pengurus pusat tandingan pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
“Rahmad dan gerombolan Moeldoko ini hidup di Indonesia yang merupakan negara hukum, atau tinggal di hutan rimba?” tandas Herzaky Mahendra.