Siap-siap Kena Sanksi, Masyarakat Diminta Laporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran

4 Mei 2021, 09:31 WIB
ILUSTRASI - MenpanRB Tjahjo Kumolo meminta masyarakat melaporkan ASN dan keluarganya yang nekat mudik lebaran ke SP4N-LAPOR!.* /Foto: Dok. Kemenpan RB/

PR CIREBON - Bagi para ASN dan keluarganya, tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri.

Larangan mudik untuk ASN dan keluarganya tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo.

"ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN Untuk tidak mudik," tutur MenpanRB Tjahjo Kumolo dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kominfo, Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Kim Jong Un Tuding Presiden AS Joe Biden Menantang Perang ke Korea Utara

MenPANRB mengatakan, sudah sepatutnya bagi ASN untuk menghimbau masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah.

Selagi masa libur panjang, telah terjadi lonjakan potensi penularan Covid-19

Maka dari itu, MenpanRB mengambil langkah ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Quotes Ramadhan Hari ke-22 Puasa: Karakter Muttaqin, Ciri Orang Beriman dan Bertaqwa

Bagi ASN yang ingin melaksanakan mudik, maka akan dijatuhi sanksi disiplin sesusai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” sambung Tjahjo Kumolo.

Bagi masyarakat yang mendapati ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB.

Baca Juga: Doa Hari ke-22 Puasa Ramadhan: Agar Terhindar dari Kesempitan Hidup, Dilengkapi Doa Niat Zakat Fitrah

Masyarakat dapat melaporkan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Laporan tersebut bisa disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

Format yang dilaporkan, nama ASN, instansi dan stua kerja, lokasi, dan bukti pendukung (jika ada).

Baca Juga: Sempat Viral Karena Larangan Gunakan Masker saat Ibadah, Polisi Pastikan Masjid di Bekasi Terapkan Prokes

"Bagi para siswa-siswi sekolah kedinasan yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing.

"Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ungkap Tjahjo Kumolo.

PPK memiliki kewajiban untuk form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN yang sudah terkoneksi dengan database Kementerian PANRB.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler