Hoaks atau Fakta: Benarkah Larangan Mudik Dicabut dan Dibolehkan Asal Bayar Denda?

- 2 Mei 2021, 09:30 WIB
ILUSTRASI - HOAKS - Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 telah dicabut dan diperbolehkan asalkan membayar denda.*
ILUSTRASI - HOAKS - Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 telah dicabut dan diperbolehkan asalkan membayar denda.* /Antara Foto/Asep Fathulrahman

PR CIREBON - Beredar sebuah tangkapan layar terkait dua informasi soal aturan atau kebijakan mudik 2021.

Dalam unggahan tersebut disebutkan jika larangan mudik dicabut dan diperbolehkan asalkan membayar denda.

Pertama, beredar tangkapan layar sebuah stasiun televisi yang memberitakan soal larangan mudik yang dicabut.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Everton vs Aston Villa, Anwar El Ghazi Cetak Gol Indah pada Menit-menit Akhir

Unggahan di media sosial Facebook itu berisi video berita berbahasa asing dengan tulisan 'AKHIRNYA, LARANGAN MUDIK DICABUT'.

Lalu, kedua, beredar tangkapan layar unggahan di Facebook memperlihatkan karikatur Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Karikatur Jokowi itu menuliskan tulisan 'Mudik boleh tapi bayar denda'. Kemudian si pengunggah juga menuliskan narasi 'kabar baik sekaligus kabar buruk'.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Zodiak Minggu 2 Mei 2021: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Jangan Dengar Kata Mereka

Namun, benarkah kebijakan larangan mudik telah dicabut dan diperbolehkan asalkan membayar denda?

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kominfo, kabar soal larangan mudik telah dicabut dan diperbolehkan asalkan membayar denda adalah hoaks.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x