Hoaks atau Fakta: Benarkah Larangan Mudik Dicabut dan Dibolehkan Asal Bayar Denda?

- 2 Mei 2021, 09:30 WIB
ILUSTRASI - HOAKS - Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 telah dicabut dan diperbolehkan asalkan membayar denda.*
ILUSTRASI - HOAKS - Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 telah dicabut dan diperbolehkan asalkan membayar denda.* /Antara Foto/Asep Fathulrahman

HOAKS - Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 telah dicabut dan diperbolehkan asalkan membayar denda.*
HOAKS - Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 telah dicabut dan diperbolehkan asalkan membayar denda.* /KOMINFO

Faktanya, video berita yang menyebut jika larangan mudik dicabut merupakan hasil suntingan dari stasiun televisi Kazakhstan.

Baca Juga: 7 Drama Korea yang Tayang Perdana Bulan Mei 2021, Ada Doom at Your Service hingga Imitation

Kemudian, unggahan soal diperbolehkannya mudik asalkan membayar denda juga merupakan infomasi hoaks.

Pasalnya, hingga saat ini, Pemerintah Indonesia larangan mudik masih berlaku, mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.

Larangan mudik lebaran ini sebagai langkah yang diambil pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: 5 Tokoh Pejuang Pendidikan Nasional Indonesia, Salah Satunya K.H. Hasyim Asy'ari

Maka dari itu, dapat dipastikan jika kedua informasi soal mudik lebaran 2021 tersebut adalah hoaks.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x