Kemenkes Siapkan Penggunaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Syarat untuk Gelar Kegiatan Publik

19 Maret 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Kemenkes siapkan prosedur penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19, kabarnya akan digunakan untuk gelaran kegiatan publik.* /Humas Setkab/Oji

PR CIREBON – Vaksinasi Covid-19 telah mulai dilakukan secara masif untuk masyarakat di seluruh Indonesia.

Menyusul hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempersiapkan prosedur penggunaan sertifikat yang menandakan bahwa masyarakat sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Nantinya, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan menjadi instrumen baru dalam implementasi protokol kesehatan pada sejumlah aktivitas masyarakat.

Baca Juga: 17 Tahun Lakukan Tes Mengemudi Demi Dapatkan SIM, Pria ini Terus Alami Kegagalan sampai 192 Kali

Hal itu diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers yang digelar Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) secara daring, 19 Maret 2021.

"Mengenai sertifikat vaksinasi, rencananya akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Penggunaan sertifikat tersebut kurang lebih sama seperti yang dicanangkan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat.

Baca Juga: Ingin Berikan Perhatian ke Pasangan? Gunakan 8 Kata-kata Sederhana Ini Agar Semakin Mesra

Sertifikat vaksinasi Covid-19 nantinya akan menjadi persyaratan bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan publik.

Kegiatan publik yang dimaksud seperti acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, transportasi publik, hingga acara konser.

"CDC sudah keluarkan pernyataan secara lengkap berbasis sertifikat ini," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Soroti Limbah Sampah B3 di Cianjur, Aktivis Lingkungan Minta Pemkab Usut Tuntas

Begitu jumlah pemegang sertifikat vaksinasi Covid-19 sudah banyak, kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kemenkes mulai mempersiapkan protokol kesehatan yang baru untuk masing-masing aktivitas masyarakat.

"Gunanya (sertifikat vaksinasi) akan ke sana. Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru untuk setiap aktivitas," terangnya.

Kebijakan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada sejumlah otoritas terkait di dunia di antaranya Medicines Health Regulatory Authority (MHRA), European Medicine Agency (EMA), serta World Health Organization (WHO).

Baca Juga: Usia Kandungan Zaskia Sungkar Sebentar Lagi 38 Minggu, Irwansyah Minta Doa: Bayi dan Ibunya Sehat

Sertifikat vaksinasi merupakan tanda bukti bahwa seseorang telah menerima vaksin Covid-19.

Sertifikat tersebut memuat sejumlah data pribadi dari penerima vaksin dosis pertama hingga kedua.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler