Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda hingga 19 Maret 2021 Karena Masalah Koneksi Internet

16 Maret 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi - Sidang Rizieq Shihab ditunda hingga Jumat, 19 Maret 2021.* / /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

PR CIREBON - Sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini terpaksa ditunda karena masalah koneksi internet.

Sidang perdana Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga Jumat, 19 Maret 2021.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat ditemui di depan PN Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Maret 2021: Libra Pastikan Harimu Lancar hingga Masalah Kecil Sagitarius Selesai

"Jadi, sidang daring ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Alamsyah mengatakan dalam sidang tersebut juga sempat disampaikan oleh Hakim agar Rizieq Shihab dihadirkan dalam sidang pada Jumat mendatang.

"Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa (Rizieq Shihab) di persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Piala Oscar 2021, Pemeran Hannibal Lecter Jadi Aktor Tertua yang Masuk Nominasi Aktor Terbaik

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab yang digelar secara daring pada hari ini.

Sidang kali ini agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020.

Baca Juga: Sindir Amien Rais, Ferdinand Hutahaean: Kerusakan Negeri ini Diawali Amandemen UUD 45 Kala Anda Jadi Ketua MPR

Kasus itu juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 16 Maret 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Ada yang Meniru

Selanjutnya, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada, 27 November 2020.

Dalam kasus itu juga ditetapkan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Ketiganya disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Cetak Rekor Baru, Riz Ahmed Jadi Muslim Pertama yang Masuk Nominasi Aktor Terbaik di Piala Oscar 2021

Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada 13 November 2020.

Rizieq Shihab menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini dan disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler