Ormasnya Dibubarkan, PMJ Perpanjang Masa Penahanan Habib Rizieq Shihab hingga 40 Hari

- 31 Desember 2020, 11:38 WIB
Ormasnya Dibubarkan, PMJ Perpanjang Masa Penahanan Habib Rizieq Shihab hingga 40 Hari, Foto Habib Rizieq Shihab di ruang tahanan Polda Metro Jaya/PMJ News.*
Ormasnya Dibubarkan, PMJ Perpanjang Masa Penahanan Habib Rizieq Shihab hingga 40 Hari, Foto Habib Rizieq Shihab di ruang tahanan Polda Metro Jaya/PMJ News.* /

PR CIREBON – Tengah ramai soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI), Imam Besarnya, Habib Rizieq Shihab diperpanjang masa penahanannya oleh Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan karena proses pemeriksaan terhadapnya belum selesai.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Soal Pembubaran FPI, Ini kata Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono

Argo menjelaskan, Habib Rizieq Shihab sejatinya menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Namun, penyidik menghormati keputusan Habib Rizieq Shihab dengan tetap membuat Berita Acara penolakan

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan Habib Rizieq Shihab," ungkap Argo.

Baca Juga: Sudah 20 Tahun Berlalu, Pembunuhan Brutal Sekeluarga di Jepang Masih Bebas

Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Sementara, Ormas FPI yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab, pada Rabu, 30 Desember 2020 kemarin resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan oleh Pemerintah.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam pejabat yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, FPI yang dibawah pimpinan Habib Rizieq Shihab resmi dilarang beroperasi.

Baca Juga: Penghujung Tahun 2020, Mardani Ali Sera Beri Catatan Akhir Tahun Presiden Jokowi

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dibawah pimpinan Habib Rizieq Shihab dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Hingga saat ini masih belum ada tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh Organisasi masyarakat FPI dibawah pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut. ***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x