Soal Pembubaran FPI, Ini kata Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono

- 31 Desember 2020, 11:27 WIB
AM Hendropriyono, Foto Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono.*
AM Hendropriyono, Foto Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono.* /Instagram.com/@am.hendropriyono



PR CIREBON – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono mengapresiasi keputusan Pemerintah soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Menurut AM Hendropriyono, kini rakyat bisa hidup lebih tenang dari cengkraman intoleransi yang selama ini dicengkeram FPI.

“Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg bergulir sejak reformasi 1998,” katanya, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @am.hendropriyono.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by AM Hendropriyono (@am.hendropriyono)

Baca Juga: Sudah 20 Tahun Berlalu, Pembunuhan Brutal Sekeluarga di Jepang Masih Bebas

“Tidak akan ada lagi penggerbegan thd org yg sdg beribadah, thd acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yg main hakim sendiri,” kata AM Hendropriyono.

AM Hendropriyono juga mengingatkan kepada organisasi pelindung eks FPI dan para provokator lainnya untuk tidak macam-macam atau menunggu giliran untuk dibubarkan Pemerintah selanjutnya.

Dalam akun Instagramnya, AM Hendropriyono menuliskan, SKB 3 Menteri hari ini ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, yang menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang, maka berlaku pula bagi para pelindungnya.

Baca Juga: Penghujung Tahun 2020, Mardani Ali Sera Beri Catatan Akhir Tahun Presiden Jokowi

“Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung ex anggota FPI, maka organisasi tsb juga dapat dikenakan sanksi yg sama,” tulis AM Hendropriyono.

Tak hanya itu, AM Hendropriyono yang juga sebagai Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara itu juga mengatakan bahwa para penghasut pun juga bisa dikenakan pidana.

“Juga jika masih ada oknum yg ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dg melanggar UU 5/2018, maka dia dpt dikenakan sanksi krn tindak pidana terorisme,” tulis AM Hendropriyono.

Baca Juga: Angkatan Laut AS Kembali Lewati Selat Taiwan, Tiongkok Geram

AM Hendropriyono menuturkan bahwa upaya-upaya tersebut adalah upaya Pemerintah untuk menyelamatkan demokrasi, yakni dengan cara membersihkan benalu-benalunya.

“Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dg cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yg termasuk dlm kejahatan terorganisasi (organized crime),” pungkas AM Hendropriyono.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x