FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Polri pastikan akan Ambil Langkah Sesuai Ketentuan Berlaku

- 31 Desember 2020, 11:04 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri

PR CIREBON - Pemerintah Indonesia resmi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan kegiatan.

Terkait pengumuman tersebut, Polri memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah pelarangan tersebut.

“Pasti akan diambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Sekali lagi, Polri pasti mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu, 30 Desember 2020, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Humas Polri.

Baca Juga: Pembubaran FPI tanpa Proses Pengadilan, Komnas HAM Angkat Bicara Sebut Tidak Dapat Dibenarkan

Rusdi tidak menjelaskan langkah apa saja yang nantinya akan ditempuh Polri. Namu, sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan, Rusdi mengatakan tindakan yang akan diambil Polri, tidak akan keluar dari tugas pokok dan fungsi.

“Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Action-nya gimana di lapangan nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya,” ujarnya.

Rusdi belum dapat memastikan apakah tindakan yang diambil itu berupa sweeping atau bukan. Sekali lagi, Rusdi menegaskan Polri akan bertindak sesuai dengan tugas pokok yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Menuju Tahun 2021, Mardani Ali Sera Beri Catatan Penting yang Harus Presiden Jokowi Perhatikan

“(Ada sweeping) Kita lihat nanti, saya katakan tadi, Polri akan mengambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri, tugas pokok Polri yang diatur dalam UU kepolisian,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x