PR CIREBON — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi mengenai adanya wacana jabatan Presiden Republik Indonesia menjadi tiga periode.
Bahwasannya, Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak berminat atau tak punya niatan lagi untuk menjabat presiden untuk ketiga kali.
Hal ini diperkuatnya, dengan kepatuhan Presiden Jokowi terhadap apa yang di atur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode.
Baca Juga: Sahrul Gunawan Buka-bukaan Soal Perceraiannya, Sebut Mantan Istri Merasa Tidak Nyaman
"Apalagi yang harus saya sampaikan. Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," kata Presiden Jokowi, dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 15 Maret 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Presiden Jokowi mengemukakan, bahwa dirinya sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.
Maka, pemerintahannya harus berjalan tegak lurus dengan konstitusi.
Sekali lagi ditegaskannya soal jabatan presiden, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tegas Presiden Jokowi.
Kemudian, Presiden Jokowi mengingatkan semua pihak agar jangan memunculkan kegaduhan baru di masyarakat.
Sebab, pemerintah sedang fokus dalam pemulihan akibat dampak pandemi Covid-19.
Lantas, ia pun menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk dapat bahu-membahu supaya lebih cepat keluar dari krisis pandemi dan melakukan lompatan demi Indonesia Maju.
"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," tukas Presiden Jokowi.
Baca Juga: Akhirnya Harimau Sumatera Hasil Evakuasi Dilepasliarkan, KLHK: Menambah Populasi di Habitat Alaminya
Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, juga mengemukakan, Presiden Jokowi setia dan memegang teguh ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945.
Bahwasannya Presiden Jokowi senantiasa berjuang untuk melaksanakan sepenuhnya di masa jabatan beliau sejak 2014 hingga 2024 nanti, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Khususnya tentang Pasal 7 yang merupakan masterpiece gerakan reformasi 1998, yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Serta, Presiden Jokowi setia dan patuh pada Sumpah Presiden, bahwa, "Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia..., memegang teguh Undang-Undang Dasar."
“Dengan demikian sangat tegas, bahwa Presiden Jokowi tegak lurus ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945, khususnya masa jabatan Presiden 2 periode,” terang Fadjroel Rahman.***