Soal Siaran Langsung Lamaran Atta dan Aurel, Ketua KPID Jabar Layangkan Surat Rekomendasi Sanksi: Ada 5 Aduan

- 15 Maret 2021, 19:27 WIB
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat Adiyana Slamet.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat Adiyana Slamet. /foto istimewa/

PR CIREBON - Banyak masyarakat yang memprotes soal tayangan live lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermasyah di televisi swasta RCTI.

KPID Jabar pun langsung memberikan respon terkait protes masyarakat soal lamaran Atta dan Aurel dan akan menyerahkan surat rekomendasi sanksi kepada RCTI.

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan masyarakat Jawa Barat merasa keberatan dengan frekuensi publik digunakan untuk kegiatan pribadi.

Baca Juga: Sarankan Beberapa Negara Masih Lakukan Vaksinasi AstraZeneca Usai Kasus Pembekuan Darah, Begini Kata WHO

"Apa kepentingan publik dari acara ini. Sehingga disiarkan blocking time," ujar Adiyana Slamet dalam rilis yang diterima PikiranRakyat-Cirebon.com.

"Hasil pleno komisioner KPID Jawa Barat pada 15 Maret 2021, menyatakan siaran itu melanggar. Karena ini SSJ maka jadi kewenangan KPI Pusat untuk mengevaluasi," sambungnya.

Sesuai dengan Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 11 ayat 1, Program Siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingam publik dan tidak untuk kepentingam kelompok tertentu.

Baca Juga: Akhirnya Harimau Sumatera Hasil Evakuasi Dilepasliarkan, KLHK: Menambah Populasi di Habitat Alaminya

Serta ayat 2, Program Siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x