Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Ucap Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

1 Maret 2021, 06:40 WIB
Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman ditunjuk menjadi Plt Gubernur Sulawesi Selatan. /Dok. Pemprov Sulsel

PR CIREBON — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel.

Andi Sudirman Sulaiman ditunjuk menjadi Plt Gubernur Sulses usai Nurdin Abdullah ditangkap KPK atas dugaan kasus suap.

Usai ditunjuk menjadi Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman justru mengucapkan lafaz, “Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.”

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Devano Danendra – Rembulan

“Ia hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan karena sistem roda pemerintahan dan pelayanan harus tetap berjalan," kata Andi Sudirman Sulaiman dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Minggu 28 Februari 2021.

"Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, tentu amanah dari Allah ini sebagai ujian dan setiap orang diantara kita akan diuji," ungkap Andi Sudirman.

Lantas, dirinya meminta dukungan seluruh ASN dan Forkopimda setempat untuk dapat menjaga sinergitas dengan masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Akui Tidak Tahu Ada Praktik Suap, KPK: Kami Memiliki Bukti Kuat

"Saya berdoa semoga turunnya amanah ini bersama Inayah dan Taufiq-Nya. Kami berharap dukungan semua dalam bekerja yang sinergi demi masyarkat banyak," ucap Andi Sudirman.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur per 28 Februari 2021.

Hal itu merujuk pada pasal 65 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda).

Baca Juga: Go Internasional, Boyband Indonesia Un1ty Raih Most Requested 11 Minggu di MTV Amerika

Dimana ketika Gubernur tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, maka akan digantikan seorang pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya sebagai wakil Gubernur.

Sementara itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warganya pasca dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Lembaga antirasuah menetapkan Nurdin Abdullah atas dugaan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: AS Sahkan Penggunaan Vaksin Johnson & Johnson, Sebut Sangat Efektif Cegah Covid-19 Parah ataupun Varian Baru

"Saya mohon maaf," ucap Nurdin Abdullah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021, dikutip dari PMJ.

Nurdin Abdullah mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya praktik suap tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat sama sekali di luar pengetahuannya.

Baca Juga: Donald Trump Akan Serang Joe Biden dalam Pidatonya, Gedung Putih: Kami Tidak Melihatnya sebagai Teladan

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy Rahmat itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," katanya.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Baca Juga: Dipecat Junta Militer dengan Alasan Mengkhianati Negara, Utusan Myanmar untuk PBB: Saya akan Melawan

Dia diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin Abdullah juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.

Diduga suap diberikan guna memastikan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Atas perbuatannya sebagai penerima, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler