Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Akui Tidak Tahu Ada Praktik Suap, KPK: Kami Memiliki Bukti Kuat

28 Februari 2021, 19:47 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari. KPK mengatakan mempunyai bukti kuat terkait kasus dugaan suap.* //Antara/Dhemas Reviyanto/

PR CIREBON – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Namun, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang praktik suap yang dituduhkan KPK tersebut.

Terkait hal itu, KPK menegaskan memiliki bukti kuat bahwa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Banyak Mantan Bertemu di Laga Inter Milan vs Genoa, Link Live Streaming KLIK DI SINI

"Tersangka membantah, hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 28 Februari 2021.

KPK mengingatkan kepada para tersangka dan pihak-pihak lain yang nantinya diperiksa dalam proses penyidikan agar kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," kata Ali, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Seolah Tak Percaya Nurdin Abdullah Terjerat Korupsi, Abdillah Toha: Godaan Kekuasaan Itu Dahsyat

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Sulsel, Veronica Moniaga menyebutkan bahwa keluarga Nurdin siap dimintai keterangan jika dibutuhkan oleh KPK.

Menurutnya, pihak keluarga menghormati dan terus akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK.

"Pihak keluarga juga akan berupaya men-support dalam bentuk keterangan-keterangan apabila diminta dan akan tetap bersikap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan atau yang dijalani Bapak Gubernur Nurdin Abdullah," jelas Veronica pada keterangan resminya di Makassar.

Baca Juga: Orang Jakarta Protes Soal Perpres Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean: Mereka Lupa Pemda DKI Punya Saham Bir

Pada keterangannya, diungkapkan bahwa sebagian besar keluarga NA juga sedang berada di Jakarta.

Mereka di Jakarta untuk memberi dukungan kepada tersangka dugaan kasus korupsi lebih dari Rp3,4 miliar tersebut dalam kurung waktu akhir 2020 hingga 2021.

Terkait pengembangan kasus ini, pihak keluarga NA telah menunjuk satu kuasa hukum yang akan membantu serta memediasi segala informasi dan proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: WOW! Kereta Romawi Kuno dalam Keadaan Utuh Ditemukan Arkeolog di Dekat Pompeii Italia

"Yakni, Bapak Arman Hanis yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Bapak Nurdin Abdullah," ujar Veronica.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Baca Juga: Mohammed bin Salman Diduga Berperan dalam Kasus Jamal Khashoggi, Dunia Ikut Bereaksi

Selain itu, Nurdin juga menerima uang sebesar Rp200 juta pada akhir 2020. Pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler