Staf Ahli Kementerian LHK Dibegal saat Bersepeda, Pelaku Tertangkap Lewat Program ‘CCTV No Blind Spot’

29 Januari 2021, 07:20 WIB
ANGGOTA Polres Metro Jakarta Barat menggelandang kelima tersangka begal terhadap Staf Ahli Kementerian LHK ke Mapolres setempat, Kamis 28 Januari 2021.* /PMJ News

PR CIREBON — Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), M Slamet Supriyadi, menjadi korban begal saat sedang bersepeda.

Hanya dalam waktu kurang dari 2 kali 24 jam, Polisi berhasil lima orang pelaku yang berkomplot dalam insiden pembegalan Staf Ahli Kementerian LHK tersebut.

Pelaku pembegalan Staf Ahli Kementerian LHK pun tertangkap dalam Program "CCTV No Blind Spot" yang digagas Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: BPS Sebut Indeks Kedalaman Kemiskinan 2020 di Kuningan Terendah di Jawa Barat

Program ini dinilai sangat membantu tugas Kepolisian dalam mengungkap kasus, khususnya dalam pembegalan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo melakukan konferensi pers pengungkapan kasus begal pesepeda oleh lima tersangka yang telah ditangkap di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis.

Konferensi pers dihadiri Staf Khusus Menteri KLHK Irjen Pol Jhonny Siahaan.

“Kebetulan di sini bersama Irjen Pol Jhonny Siahaan, kebetulan salah satu korban staf ahli beliau yang pada saat kegiatan gowesnya menjadi korban, Bapak Slamet,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, dalam konferensi pers, pada Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Indonesia Tembus 1 Juta Kasus Covid-19, Begini Komentar Ruhut Sitompul

Adapun kronologi insiden, Slamet menjadi korban penjambretan saat dirinya sedang bersepeda (gowes) bersama para staf Kementerian LHK dengan rute melintasi Jalan Prof Dr Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa, 26 Januari 2021 malam.

Lalu, Polisi mulanya berhasil membekuk dua orang pelaku begal berinisial SM (37) dan AS (38), di tempat persembunyiannya di kawasan Kresek Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 27 Januari 2021 kemarin.

Dengan ditembak kakinya oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, kemudian digelandang ke Mapolres setempat.

Kemudian, hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, ketiga pelaku lainnya ditangkap berdasarkan keterangan dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya. Yaitu, EU (39), MA (24) dan TT (34), sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ.

Baca Juga: Mitos atau Fakta? Makan Pepaya Bisa Menurunkan Berat Badan

Komplotan begal tersebut diketahui sudah sering melakukan aksi serupa, dengan tidak segan-segan mengancam korbannya dengan senjata tajam.

Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu dan berjudi.

Barang bukti yang diamankan, yakni ponsel yang menjadi bukti serta senjata tajam celurit.

Pengungkapan kasus ini juga merupakan keberhasilan dari Program "CCTV No Blind Spot" yang digagas Polres Metro Jakarta Barat.

Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Jelang Imlek 2021, Simak 4 Hal Tabu Dilakukan, Salah Satunya Dilarang Menagih Utang

Penghargaan

Sementara itu, atas kinerja baik yang dilakukan jajaran anggota Polres Metro Jakarta Barat, diberikan apresiasi dalam bentuk sertifikat penghargaan oleh Kementerian LHK, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo berharap dengan pemberian penghargaan tersebut dijadikan motivasi bagi anggota Polisi lainnya dalam mengamankan wilayah.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri KLHK Irjen Pol Jhonny Siahaan, pun mengapresiasi pada kinerja Polres Metro Jakarta Barat yang cepat memproses tindak kejahatan tersebut.

“Kami dari Kementerian LHK berterima kasih dan apresiasi kepada Polres Jakbar khususnya Satreskrim yang cepat mengungkap kasus pencurian pemberatan yang dilakukan di TKP daerah Jalan Latumenten,” ucapnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler