Tujuh Orang jadi Tersangka, Simpatisan HRS Aksi 1812 Bawa Sajam dan Narkoba

21 Desember 2020, 06:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda SR/
PR CIREBON - Simpatisan Habib Rizieq Shihab menggelar aksi 1812 menuntut agar sang pimpinan dapat dibebaskan dari jerat hukuman, Jumat, 18 Desember 2020 lalu.
 
Aksi tersebut oleh sejumlah ormas di depan Istana Negara, Jakarta, hingga membuat 455 simpatisan Habib Rizieq Shihab harus diamankan.
 
Namun, Polda Metro Jaya kini telah memulangkan massa aksi unjuk rasa tersebut, hanya tujuh orang saja yang masih ditahan dan bahkan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Baca Juga: Pernah Ditawari Jadi Menteri, Kak Seto: Bakat Saya Momong Anak
 
"Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
 
Yusri menerangkan, jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja dan keduanya diamankan di Depok.
 
Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.
 
Baca Juga: Keunikan Pilkada 2020 Ada di Kepri, Pasangan Suami dan Istri Menang
 
Kemudian, Yusri pun menjelaskan bahwa hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka di atas, hanya diamankan selama 1x24 jam karena hanya untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan saja.
 
Tidak hanya itu saja, saat digelarnya aksi unjuk rasa 1812, petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.
 
Yusri kemudian menjelaskan, 28 orang tersebut juga tidak dipulangkan oleh pihak Kepolisian, namun dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani tes usap (swab test).
 
Baca Juga: Sadis Demi Uang, Pria di Inggris Mutilasi Pamannya dan Diberikan ke Luwak
 
"Dikembalikan, sudah diambil keterangan. Kecuali 28 yang reaktif, masih di Wisma Atlet," ujar Yusri.
 
Polda Metro Jaya bersama tim gabungan, membubarkan ​aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
 
Sebelumnya, kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Shihab.
 
Baca Juga: Terkait Penembakan FPI di KM 50, Komnas HAM akan Gali Keterangan dari Mobil yang Digunakan
 
Sebab, aksi menuntut pembebasan Rizieq itu akan di gelar di tengah masa pandemi, sehingga dikhawatirkan berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster Covid-19.***
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler