Jokowi Serahkan Kompensasi Rp 39 Miliar ke Korban dan Ahli Waris Peristiwa Terorisme Masa Lalu

16 Desember 2020, 20:07 WIB
Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, di Istana Negara, Rabu, 16 Desember 2020. // Sekretariat Kabinet RI

PR CIREBON - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan kompensasi sebesar Rp 39,205 miliar kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.

Penyerahan kompensasi yang dilakukan di Istana Negara, Rabu, 16 Desember 2020 tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu.

Kepala Negara menyadari bahwa nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak lagi mampu mencari nafkah, mengalami trauma psikologis, menderita luka fisik dan mental, serta mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja Bersama Kapolda, Pangdam Jaya: TNI dan Polri adalah Saudara Kembar

Akan tetapi, dia berharap kehadiran negara mampu memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidup dan menatap masa depan.

“Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,”ujar Presiden, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Sekretariat Kabinet RI.

Ditegaskan Presiden, negara bertanggung jawab untuk hadir memberikan perlindungan, penegakan hak asasi manusia (HAM), dan pemulihan kepada para korban kejahatan, termasuk korban tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Soal Kerumunan di Megamendung, Gubernur Jabar dan Anggota FPI Penuhi Panggilan Polda Jabar

Pemerintah, imbuhnya, telah berupaya melakukan pemulihan terhadap korban dengan berbagai macam cara.

“Sejak 2018, upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis, serta rehabilitasi psikososial,” ungkap Presiden.

Pemerintah memperkuat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020.  Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.

Baca Juga: Minta KPK Kejar Aset Di Luar Negeri, Bamsoet: Aset Hasil Korupsi Sangat Penting Untuk Pembangunan

“Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK,” ujar Kepala Negara.

Sebelumnya, negara juga telah membayarkan kompensasi sebesar Rp8,2 miliar kepada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan.

Seperti peristiwa bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda tahun 2016, bom Thamrin tahun 2016, penyerangan Polda Sumatera Utara tahun 2017, bom Kampung Melayu tahun 2017, peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019, dan lainnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Sekretariat Kabinet RI

Tags

Terkini

Terpopuler