Setelah Dipuji DPR Serapan Anggaran Tertinggi hingga Salur Tepat Sasaran, Kini Mensos Dijerat KPK

6 Desember 2020, 17:16 WIB
Juliari Batubara. /twitter.com / @KemensosRI

PR CIREBON – Kabar mengejutkan datang ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan yang menangkap sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.

Hal tersebut sangat menghebohkan publik lantaran sebelumnya kinerja kementerian sosial menuai berbagai pujian dan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk DPR.

Kinerja anggaran Kementerian Sosial tersebut mendapat pujian dari Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Anggota Fraksi PAN DPR RI ini berpendapat, kinerja kementerian/lembaga (K/L) bisa dilihat dari serapan anggarannya. Bila serapan baik, maka kinerjanya juga baik, apalagi bila belanjanya tepat sasaran sebagaimana terjadi pada Kemensos.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Prabowo Subianto Telah Resmi Mengundurkan Diri dari Menteri Pertahanan ?

“Saya mengapresiasi kinerja Kementerian Sosial selama satu tahun terakhir. Kinerjanya bagus. Dengan anggaran yang terus meningkat, dan bahkan nomor terbesar, namun serapan anggarannya paling tinggi dan penyaluran tepat sasaran,” kata Yandri di Jakarta, dilansir pada 22 Oktober 2020 lalu.

Namun, beberapa bulan berselang, KPK berhasil mengungkap bahwa kinerja bagus tersebut didapat lantaran menerima suap hingga 14,5 miliar rupiah. 

Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), KPK berhasil mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, IPDN Akan Turun Tangan Monitoring Pilkada Serentak 2020

"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, pada Minggu, 6 Desember 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler