Setelah Jadi Tersangka Suap Sebesar 17 Miliar, Mensos Juliari Serahkan Diri Ke KPK

6 Desember 2020, 15:08 WIB
Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara diduga menerima suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa./ANTARA FOTO

PR CIREBON – Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK oleh sejumlah pejabat Kementerian Sosial, malamnya Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyerahkan diri.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB.

Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK.

Baca Juga: Kejam, Ibu Ini Sayat Bayi Perempuannya dan Suntikan Pemutih ke Pembuluh Darahnya

KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Minggu, 4 Desember 2020, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan rincian total suap yang diterima Menteri Juliari yang diduga terkumpul dari dua periode pelaksanaan Bansos.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Firli.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja KPK OTT Mensos Juliari, Abdul Mu'ti: Publik Tunggu Gebrakan Berikutnya

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler