Pasca Ditetapkan Tersangka, Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK Gantikan Juliari P Batubara

- 6 Desember 2020, 14:29 WIB
Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK Gantikan Juliari P Batubara di Kemensos
Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK Gantikan Juliari P Batubara di Kemensos /Instagram/@jokowidodo



PR CIREBON - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai penjabat Menteri Sosial menggantikan Juliari P Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi, pascapenetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada Minggu 6 Desember 2020.

"Untuk sementara saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor pada Minggu 6 Desember 2020, dari video YouTube Sekretariat Kabinet RI yang PikiranRakyat-Cirebon.com pantau.

Baca Juga: Miris, Youtuber Rusia Diduga Bunuh Pacarnya Tengah Hamil Saat Live, Setelah Penonton Membayarnya

Karenanya ada dua kursi dalam Kabinet Indonesia Maju yang diemban oleh penjabat sementara.

Kejadian seperti ini pernah ada, dimana Sebelumnya Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (dan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai menteri ad Interim untuk menggantikan tugas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo karena Edhy juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 November 2020.

KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: DPR Disebut Lembaga Paling Korup, Refly Harun: Pemberantasan KKN Masih Poco-poco, Maju Mundur

"Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, baik, profesional, dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus tersebut bermula dari pemberian bantuan sosial penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial pada tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total kontrak pengadaan 272 dan dilakukan dalam 2 periode.

Menurut Firli, dalam pelaksanaan periode pertama paket bantuan sembako diduga telah diterima iuran Rp 12 miliar yang penyalurannya diberikan tunai oleh Kasubdit Bencana Sosial dan Politik. Penanganan Korban sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Bansos (PPK) Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kepala Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Baca Juga: Mengejutkan, Studi Ungkap Wanita Mendengkur Sama Keras dengan Pria

Uang tersebut kemudian dikelola oleh orang kepercayaan Eko dan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membiayai kebutuhan pribadi Juliari.***

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x