Soal Deklarasi Merdeka Benny Wenda, Mahfud MD: Masyarakat Tak Perlu Panik, Dia Buat Negara Ilusi

3 Desember 2020, 20:22 WIB
Mahfud MD. /Dok. kominfo.go.id

PR CIREBON - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mahfud MD menganggap Benny Wenda membuat negara ilusi dengan deklarasi pemerintahan sementara di Papua Barat yang dipimpinnya sendiri sebagai presiden.

“Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada dalam faktanya, Negara Papua Barat itu apa?" ungkap kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Mahfud menjelaskan syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain.

“Negara itu syaratnya ada tiga. Syarat itu ada rakyat dia kuasai, ada wilayah yang dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua tidak juga mengakui,” ucapnya.

Baca Juga: Alami Trauma Berat, Korban Selamat Insiden Teroris di Sigi Enggan Pulang ke Rumah

Kemudian, syarat lain adanya pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional.

“Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik,” tutur Mahfud, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Selain itu, Mahfud mengingatkan bahwa Papua melalui referendum pada 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Putri Jusuf Kalla Lapor Polisi, Refly Harun Sebut Pembuat Unggahan Harus Bisa Menjaga Etika

Dia menjelaskan referendum yang berlangsung pada November 1969 itu disahkan Majelis Umum PBB bahwa Papua itu adalah sah bagian dari kedaulatan Indonesia.

“Karena itu tidak akan ada (referendum) lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Papua sejak 1969 tidak masuk dalam daftar komite 24 PBB, yakni daftar negara-negara yang dianggap memiliki peluang dan mandiri untuk merdeka, berbeda dengan Timor Timor.

“Kalau Timor-Timor memang ada, tetapi Papua tidak ada. Sejak 1969 tidak masuk di komite 24 itu,” kata Mahfud.

Baca Juga: Waspada, PBB Nyatakan 2020 Sebagai Tahun Terpanas Kedua Dalam Sejarah

Lebih dari itu, lanjut dia, Benny Wenda adalah seorang narapidana atau seorang yang sudah dijatuhi hukuman pidana di Indonesia 15 tahun karena tindakan kriminal, tetapi kabur.

“Sehingga dia sekarang tidak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan. Lalu bagaimana dia memimpin negaranya? Itu yang saya katakan negara ilusi yang dia bangun,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta masyarakat tidak perlu takut dengan deklarasi negara ilusi yang dilakukan oleh Benny Wenda melalui media Sosial.

“Itu kan ilusi saja. Apalagi, deklarasi kemerdekaan melalui Twitter. Kenapa kita harus ribut, orang saya tiap hari Twitter-an juga. Tak perlu panik. Tapi tetap saja karena pengaruhnya terhadap orang di situ, merasa terpengaruh, ada pengikutnya, ini ada gaku (penegakan hukum) nanti, “kata Mahfud.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler