Yakin Temukan Tindak Pidana, Rizieq Shihab akan Dipanggil Penyidikan Kerumunan Massa Petamburan

27 November 2020, 18:52 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/
PR CIREBON - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berpotensi dipanggil pihak kepolisian terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan di kediamannya.
 
Pemanggilan Rizieq Shihab dilakukan dalam upaya penyidikan kasus acara pernikahan putrinya yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
 
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, di Polda Metro Jaya pada Jumat 27 November 2020.
 
Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, MA dan ST Baru Berstatus Saksi atas AR dan CA Dijerat Perdagangan Orang
 
"Iya semua (dipanggil), siapa saja, kita tidak mengkhususkan satu, dua orang, siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita panggil. Kita panggil dalam kapasitas, ada dua, ada kapasitas sebagai saksi dan ada tersangka," kata Kombes Tubagus, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
Kombes Tubagus juga belum mengetahui kapan akan melakukan pemanggilan beberapa saksi tersebut, termasuk Rizieq Shihab.
 
"Pemanggilan itu masih kita rencanakan, kan baru kita naikan ke penyidikan. Jadi proses penyidikan mencari alat bukti untuk menemukan tersangka itu lah proses penyidikan," ungkap Tubagus.
 
Baca Juga: Prostitusi Online Jerat Artis ST dan MA, Polisi Beberkan Pelaku Mucikarinya
 
Untuk diketahui, kasus dugaan kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab telah naik ke tahap penyidikan. Yang mana, tahap itu sudah ada unsur pelanggaran atau pidana.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler