Polisi Naikan Kasus Pelanggaran Prokes ke Penyidik, Habib Rizieq Dikenai 3 Pasal Sekaligus

26 November 2020, 16:47 WIB
Ombudsman Sebut Denda Rp50 Juta Habib Rizieq Hanyalah Formalitas: Kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq telah dinaikan ke penyidik oleh polisi dan dikenai 3 pasal sekaligus. /Dok. HRS Center.

PR CIREBON - Belum lama ini Habib Rizieq Menggelar Tabligh Akbar di daerah Megamendung, Bogor, yang dihadiri oleh ribuan jemaah

Imbas menggelar Tabligh Akbar di wilayah Bogor saat masa pandemi Covid-19 sangatlah berbahaya, apalagi dengan mengabaikan protokol kesehatan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang biasa di kenal kang Emil menuturkan bahwa kerumunan massa dalam jumlah besar di acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat berbuntut lima warga positif tertular Covid-19.

Baca Juga: Soal Penyusunan Naskah Khutbah Jumat, Kemenag: Semata-mata untuk Perkaya Khasanah Bukan Paranoid

Dari sederetan peristiwa tersebut kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Adapun kegiatan Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 november lalu.

Yang mana Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Polda Jawa Barat akan Segera Menaikan Status Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

Kemudian Dalam penerapan PSBB pra AKB itu, menurutnya ada sejumlah aturan yang seharusnya tidak dilanggar oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.

Di antaranya yakni pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi.
Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news

Baca Juga: Santer Isu Penggantian Menteri Edhy Prabowo, Gerindra Sebut Itu Hak Prerogatif Presiden

Namun faktanya saat di lapangan pada kegiatan Rizieq Shihab seluruh aturan tersebut diduga telah dilanggar.

Mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bogor.

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," ucap Patoppoi.

Baca Juga: Akan Ada Seleksi Guru Honorer Jadi PPPK pada 2021, NU Minta Jangan Bedakan Kemendikbud dan Kemenag

Maka dari itu, polisi menduga dalam kegiatan itu ada peristiwa tindak pidana berupa ada upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi.

Adapun dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler