PR CIREBON - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa 2 orang tersangka. Pemeriksaan tersangka itu terkait kasus perkara dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, kedua tersangka yang akan diperiksa tersebut adalah Herry Jung GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung dan Sutikno Direktur Utama (Dirut) PT Kings Property Sutikno.
“Yang bersangkutan (tersangka Herry Jung dan Sutikno) dijadwalkan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi suap perizinan dan properti di Pemkab Cirebon," jelas Ali saat kepada wartawan di Jakarta, Rabu 4 November 2020.
Baca Juga: Umat Islam Indonesia Siap Sambut Habib Rizieq, API: Kami Siap Jemput di Bandara Soekarno-Hatta
Seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019, namun hingga saat ini KPK untuk sementara belum menahan kedua tersangka tersebut.
Diketahui, sebelumnya Penyidik KPK juga pernah memeriksa kedua tersangka itu pada 5 Desember 2019. Penyidik KPK saat itu meminta keterangan keduanya terkait kasus perkara dugaan permintaan sejumlah uang pada Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon.
Kini KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Inspiratif, Wanita Asal Amerika Serikat Membuat Situs Khusus Untuk Menghormati Korban Covid-19