Dua Tersangka Kasus Korupsi yang Lakukan Penyuapan pada Mantan Bupati Cirebon Diperiksa KPK

- 4 November 2020, 15:44 WIB
SUNJAYA Purwadisastra: Dua tersangka kasus korupsi yang melakukan penyuapan pada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra diperiksa KPK./DOK. PR
SUNJAYA Purwadisastra: Dua tersangka kasus korupsi yang melakukan penyuapan pada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra diperiksa KPK./DOK. PR /

Tersangka Herry Jung diduga memberikan sejumlah uang suap sebesar Rp6.04 miliar kepada Sunjaya (mantan Bupati Cirebon 2014-2019). Pemberian uang itu diduga terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka Sutikno diduga juga memberikan sejumlah suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Pemberian suap itu terkait dengan perizinan PT Kings Property.

Sebelumnya KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6.4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Baca Juga: Biden Yakin Menang Pilpres AS 2020, Trump Balas dengan Cuitan 'Lawan Mencuri'

KPK pada 4 Oktober 2019 lalu juga telah menetapkan Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp 51 miliar.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah