Dua Tersangka Kasus Korupsi yang Lakukan Penyuapan pada Mantan Bupati Cirebon Diperiksa KPK

- 4 November 2020, 15:44 WIB
SUNJAYA Purwadisastra: Dua tersangka kasus korupsi yang melakukan penyuapan pada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra diperiksa KPK./DOK. PR
SUNJAYA Purwadisastra: Dua tersangka kasus korupsi yang melakukan penyuapan pada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra diperiksa KPK./DOK. PR /

 

PR CIREBON - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa 2 orang tersangka. Pemeriksaan tersangka itu terkait kasus perkara dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, kedua tersangka yang akan diperiksa tersebut adalah Herry Jung GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung dan Sutikno Direktur Utama (Dirut) PT Kings Property Sutikno.

“Yang bersangkutan (tersangka Herry Jung dan Sutikno) dijadwalkan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi suap perizinan dan properti di Pemkab Cirebon," jelas Ali saat kepada wartawan di Jakarta, Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Umat Islam Indonesia Siap Sambut Habib Rizieq, API: Kami Siap Jemput di Bandara Soekarno-Hatta

Seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019, namun hingga saat ini KPK untuk sementara belum menahan kedua tersangka tersebut.

Diketahui, sebelumnya Penyidik KPK juga pernah memeriksa kedua tersangka itu pada 5 Desember 2019. Penyidik KPK saat itu meminta keterangan keduanya terkait kasus perkara dugaan permintaan sejumlah uang pada Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon.

Kini KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Inspiratif, Wanita Asal Amerika Serikat Membuat Situs Khusus Untuk Menghormati Korban Covid-19

Tersangka Herry Jung diduga memberikan sejumlah uang suap sebesar Rp6.04 miliar kepada Sunjaya (mantan Bupati Cirebon 2014-2019). Pemberian uang itu diduga terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka Sutikno diduga juga memberikan sejumlah suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Pemberian suap itu terkait dengan perizinan PT Kings Property.

Sebelumnya KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6.4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Baca Juga: Biden Yakin Menang Pilpres AS 2020, Trump Balas dengan Cuitan 'Lawan Mencuri'

KPK pada 4 Oktober 2019 lalu juga telah menetapkan Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp 51 miliar.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah