Berlaku 1 Oktober 2020, Wali Kota Cirebon Terapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 2 Oktober 2020, 16:36 WIB
Walikota Cirebon Nasrudin Azis.*
Walikota Cirebon Nasrudin Azis.* //Humat Pemkot Cirebon

PR CIREBON – Mulai 1 Oktober 2020, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis melalui unggahan Instagram @nashrudinazis, mengimbau masyarakat untuk mematuhi segala protokol kesehatan Covid-19 dalam beraktivitas.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, maka akan segera ditindak tegas.

“Kami satgas Covid-19 mulai 1 Oktober 2020, akan menindak tegas kepada pelanggar protokol kesehatan,” ujar Nashrudin Azis, Walikota Cirebon, Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Kampanye Pilkada 2020 Berlanjut, Polisi Imbau Paslon dan Timses Tidak Tonjolkan Isu Suku dan Agama

Kota Cirebon telah ditetapkan masuk ke dalam kategori zona merah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dalam penyebaran Covid-19. Meski telah ditetapkan sebagai zona merah, pemerintah daerah kota (Pemkot) Cirebon belum berencana untuk memberlakukan jam malam.

“Kami belum pada pengambilan keputusan untuk menerapkan jam malam,” ucap Nashrudin Azis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah akun Instagram @nahrudinazis pada 1 Oktober 2020.

Pemberlakuan jam malam, menurut Pemkot Cirebon akan berdampak pada perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Jelang Demo Akbar Omnibus Law 3 Hari, Gatot : KAMI Dukung Langkah Konstitusional Buruh Indonesia

Pemkot Cirebon lebih memilih untuk memperketat dan menindak pelanggar protokol kesehatan, daripada harus menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat atau yang biasa disebut jam malam.

Pemkot memberlakukan sanksi tegas ini dikarenakan masih banyak masyarakat kota Cirebon yang tidak mempedulikan protokol kesehatan, seperti di tempat umum banyak masyarakar yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas.

Padahal, penggunaan masker merupakan salah satu upaya penting agar angka kasus Covid-19 khususnya di Kota Cirebon bisa menurun.

Baca Juga: Pilkada Tinggal Menghitung Bulan, Ma’ruf Amin Minta Polri Jamin Keamanan Pemilu Berjalan Baik

 

Azis menjelaskan, Pemkot Cirebon telah menyiapkan rancangan dan peraturan dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Kota Cirebon. Termasuk kemungkinan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) apabila kondisi pandemi di Kota Cirebon kian memburuk.

Namun, Azis menjelaskan pihaknya masih belum akan menerapkan PSBB maupun pembatasan aktivitas masyarakat atau jam malam.

Pemkot Cirebon tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan yang bisa berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Singkap Kebenaran Dibalik Kasus Penembakan di Papua, Mahfud MD Putuskan Bentuk TGPF

Dia juga mempersilahkan aktivitas ekonomi agar tetap berjalan dengan memperhatikan protokol-protokol kesehatan, seperti selalu menggunakan masker pada saat kegiatan jual-beli dan memperhatikan jarak.

“Yang kami inginkan adalah masyarakat Kota Cirebon dan pelaku-pelaku usaha di Kota Cirebon harus benar-benar melaksanakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.

Akan ada kerugian yang lebih besar jika protokol kesehatan diabaikan, salah satunya yaitu terjadinya peningkatan jumlah orang yang terpapar Covid-19. Terlebih saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon cukup tinggi.

“Ekonomi yes, corona no,” sambungnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah