Di lain pihak, diharapkan juga ada kesadaran pada pihak-pihak yang selama ini menguasai tanah tanah PDP. Terutama karena belum ada perikatan hukumnya agar segera melaporkan pada PDP.
"Kami membangun perikatan hukum sebagaimana mestinya agar ada kejelasan status dan kepastian secara yuridis maupun administratif," pungkasnya.
Baca Juga: Dua Begal Driver Ojol Ditangkap Satrerskrim Polrestabes Bandung
Sementara itu, pada Senin 3 Desember 2023, Kejari Kota Cirebon, tetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pengalihan dan Penguasaan Aset Milik PD Pembangunan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing JH, FI dan OI. Kepada para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Rutan Kelas Satu Cirebon.
Sebelumnya penyidik dari tindak Pidsus Kejari Kota Cirebon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli dan barang bukti.
Dari situ diperoleh fakta ada dua minimal alat bukti untuk menetapkan mereka ditetapkan menjadi tersangka.***