BREAKING NEWS: Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Tanah Rp 23,6 M, Siapa Mereka? Cek di sini

- 4 Desember 2023, 21:28 WIB
BREAKING NEWS: Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Tanah Rp 23,6 M, Siapa Mereka? Cek di sini
BREAKING NEWS: Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Tanah Rp 23,6 M, Siapa Mereka? Cek di sini /Andik sc prmn/

SABACIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, tetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pengalihan dan Penguasaan Aset Milik PD Pembangunan.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing JH, FI dan OI. Kepada para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Rutan Kelas Satu Cirebon.

Sebelumnya penyidik dari tindak Pidsus Kejari Kota Cirebon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli dan barang bukti.

Baca Juga: Inflasi di Majalengka Sangat Bagus, Minat Daya Beli Masyarakat Tidak Termasuk Batas Ambang Fluktuatif

Dari situ diperoleh fakta ada dua minimal alat bukti untuk menetapkan mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Awal kasus ini terjadi pada kurun waktu tahun 2004 hingga 2009. Saat itu para tersangka mengajukan permohonan sertifikat tanah dan aset kepada BPN. Namun proses persertifikatan ini tidak melalui prosedur sebagaimana yang diatur dan ditentukan oleh pihak PD pembangunan," tutur Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi saat jumpe pers di kantor Kejari setempat, Senin 4 Desember 2023.

Kajari menyebutkan, dalam melakukan modusnya, para tersangka bekerjasama dengan seseorang bernama Sopyani. Seorang oknum yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Tipikor.

Baca Juga: Media Asing tak Luput Ikut Liput Letusan Gunung Marapi dengan 11 Pendaki Tewas

Menurut Kejari, akhirnya saat itu lima sertifikat yang mereka ajukan terbit. Masing-masing atas nama 2 sertifikat sama inisial JH, kemudian dua sertifikat atas nama FI dan satu sertifikat atas nama OI.

"Dalam perjalanannya tahun 2014, satu sertifikat atas nama JH sudah sebagian dilepas atau dijual pada pihak lain. Sedang satu sertifikat atas nama FI diturunkan status haknya menjadi HGB dan selanjutnya di jual pada pihak lain," bebernya.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x