Tak berhenti sampai di situ, lanjutnya, kemudian dalam perjalanannya sertifikat ini seolah-olah oleh terdakwa ini sah secara hukum. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus perdata itu dinyatakan bahwa 5 sertifikat ini tidak mempunyai kekuatan hukum dan sah secara hukum.
Baca Juga: Gunung Marapi Sumbar Meletus, 70 Pendaki Dilaporkan Terjebak, Tim SAR Gabungan Diterjunkan
Namun demikian, dikatakan Kajari, oleh para tersangka tanah ini masih tetap dikuasai dan dimiliki para tersangka. Diperkirakannya, sampai saat ini objek tanah itu juga masih dalam penguasaan tersangka.
"Lima sertifikat ini tadi yang telah dinyatakan oleh keputusan MA tidak mempunyai kekutan hukum atau tidak sah secara hukum. Kemudian kami menyatakan bahwa terdakwa telah melakukanperbuatan melawan hukum," tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangja berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara ini kurang lebih mencapai Rp 23,6 miliar.
Baca Juga: Tak Lagi Diperkuat Fret Butuan, Bojan Hodak Beri Sinyal Mainkan Febri Haryadi Lawan PSM
Para tersangka tersangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 dan pasal 3 uu no 3199 sebagaimana telah diubah dalam uu no 20/2021 tebtang pemberantasan tindak pidana korupsi.***