Kasus Sengketa Tanah di Cikupa Tangerang Perdata Murni, Komunikolog: Sikap Kades Pada Warganya tak Elok

- 29 September 2023, 07:49 WIB
Kasus Sengketa Tanah di Cikupa Tangerang Perdata Murni, Komunikolog: Sikap Kades Pada Warganya tak Elok
Kasus Sengketa Tanah di Cikupa Tangerang Perdata Murni, Komunikolog: Sikap Kades Pada Warganya tak Elok /Adit sc prmn/

SABACIREBON-Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan, menegaska, sengketa tanah di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang merupakan kasus hukum Perdata murni.

Hal itu katanya, berdasarkan undang-undang Agraria yang menyebutkan bahwa ketika lahan ditempati dalam jangka waktu lebih dari 20 tahun secara terus menerus, memiliki potensi untuk dimiliki.

"Ini ranah Perdata murni bukan penyerobotan Pidana. Pembuktiannya biarkan di BPN dan Pengadilan," ucap pria yang akrab disapa Kang Tamil itu kepada awak media, Rabu 27 September 2023.

Baca Juga: Detik-detik Putri Ariani di Finalis AGT 2023, Uya Kuya: Lihat Bule-bule Sama Mendukung

Apalagi, lanjutnya, dalam kasus di Cikupa Tangerang, warga telah menempati lahan tersebut hingga 60 tahun lamanya.

Lebih dalam terkait sengketa lahan tersebut, Kang Tamil juga menilai langkah Kepala Desa sebagai representasi dari pemerintah, untuk melaporkan kasus tersebut ke ranah pidana tidaklah elok.

"Masa negara bersikap ke rakyatnya kaku banget. Dikit dikit pake hukum. Seharusnya kepala desa melakukan pendekatan secara humanis," ujarnya.

Baca Juga: Asian Games 2022: Tambah Empat Medali, Klasemen Indonesia Malah Turun ke Peringkat 12

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x