Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tragedi Penyerangan Pasar Kutabumi Tangerang, Lainnya Masih Didalami

- 26 September 2023, 16:41 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tragedi Penyerangan Pasar Kutabumi Tangerang, Lainnya Masih Didalami
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tragedi Penyerangan Pasar Kutabumi Tangerang, Lainnya Masih Didalami /Adit sc prmn/

SABACIREBON-Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi penyerangan Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang, Selasa 26 September 2023.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 7 orang pada Selasa 26 September 2023 dini hari.

"Tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, 4 lain kami terus dalami" kata Sigit kepada awak media.

Baca Juga: Terungkap, Dibalik Tragedi Pasar Kutabumi, Ada Surat Permintaan Pengamanan Dari Perumda NKR

Ketiga tersangka diantaranya berinisial C, kemudian H dan N, berperan melakukan tindak pidana pengeroyokan serta pengrusakan yang diatur dalam pasal 170 KUHP.

"Satu itu dari toko sembako dan satu lagi dari toko perhiasan, dan ada kerugian dan juga kerusakan materil yang terjadi dari kerusakan etalase" terangnya.

Selanjutnya kata Sigit, pihaknya juga akan mencari terus keterkaitan antara para pelaku dengan motif, yang melatarbelakangi tragedi penyerangan di tempat niaga tersebut.

Baca Juga: Kasus Panji Gumilang, Aksi Pencabutan LP Dinilai tak Etis, FIM: Panji Jangan Taubat Sambel !

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x