SABACIREBON-Peristiwa cukup langka menimpa 12 orang warga Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Karena dipolisikan kepala desanya sendiri bernama Ali Makbud,
mereka kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian setempat.
Menyikapi hal tersebut, warga yang merasa dizalimi oleh Kadesnya sendiri kemudian mengadu ke Menkopolhukam, Kompolnas, Komnas HAM, Mabes Polri hingga KPK.
Baca Juga: Arsenal vs Tottenham Hotspur: Prediksi Skor dan Susunan Pemain
Diungkapkan salah seorang perwakilan warga, Osman, sejumlah warga Cikupa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Padahal katanya, mereka telah menempati lahan tersebut secara turun temurun sejak dari kakek nenek mereka.
"Kok bisa seperti itu, padahal kami menempati lahan ini sejak lahir dan turun temurun dari tahun 50-an," katanya Kamis, 21 September 2023.
Baca Juga: Sivitas Akademika Itera Tolak Kampanye Perilaku LGBT
Osman pun menilai ada keganjilan dalam kasus ini, karena warga tengah menggugat persoalan lahan tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang, setelah adanya upaya usir paksa dari Kepala Desa.