"Kenapa sedang menggugat di pengadilan, bisa-bisanya kemudian dijadikan tersangka dan dituntut pidana. Ini adalah bentuk intimidasi," ucapnya.
Maka dari itu tegas Osman, warga yang merasa diintimidasi mengadukan peristiwa tersebut ke berbagai pihak hingga ke Menkopolhukam.
Baca Juga: Polsek Karangampel Berhasil Amankan Dua Remaja Diduga Anggota Geng Motor
"Alhamdulillah surat kami (Warga) sudah direspon," tandasnya.
Di sisi lain, salah seorang warga yang dijadikan tersangka, Uci Sanusi berharap, aparat penegak hukum yang menangani masalah ini, dapat berlaku adil dan bijaksana.
"Saya harap keadilan dapat berpihak kepada kami," pungkasnya.
Baca Juga: Peduli Masyarakat Sekitar kilang, RU VI Salurkan Bantuan Sembako
Sementara saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Desa maupun Camat Cikupa belum memberikan tanggapan.*** (adt)