SABACIREBON - Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dilakukan Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis 16 November 2023.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kejaksaan negeri setempat tersebut, dihadiri langsung Bupati Indramayu Nina Agustina, dan unsur Forkompinda. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan direndam.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, terdapat sejumlah uang palsu hasil dari pengungkapan selama periode Januari hingga November 2023.
Peredaran uang palsu tersebut cukup meningkat menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024.
Baca Juga: Grup Band Asal Inggris Sukses Gelar Konser di Jakarta, Berikut Ini Sederet Lagu Terpopulernya
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra. Menurutnya, total yang dimusnahkan sebanyak Rp 7,4 juta, dari sisa yang telah dimusnahkan sebelumnya.
"Uang palsu itu bagian dari sebagian besar yang telah kami musnahkan, tadi yang dimusnahkan Rp 7,4 juta," ungkapnya.
Arief mengatakan, peredaran uang palsu di Indramayu, cukup meningkat. Apalagi saat ini Indonesia akan melakukan Pemilu pada awal tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Tim U-17 Indonesia Bakal Melakoni Partai Penentuan Grup A, Bima Sakti ; Fokus Sepanjang Laga