SABACIREBON - Beragam jenis narkoba dan obat-obatan terlarang serta aneka senjata tajam (sajam) barang bukti kejahatan, dimusnahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Kamis 20 Oktober 2022.
Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 114,919 gram, tembakau Gorilla atau cannabinoid sintetis seberat 650,64 gram, ganja 24,5 gram, persediaan farmasi pil jenis tramadol 11.470 butir, dan pil jenis trihex 15.712 butir.
Lalu pil jenis dextro 33.259 butir, pil jenis hexymer 1000 butir dan pil jenis doble Y 200 butir serta pil jenis doble L sebanyak 200 butir.
Baca Juga: Liga Inggris: Bertandang ke Markas Brentford, Chelsea hanya Bisa Bawa Pulang Satu Angka
Pemusnahan dilakukan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan kejaksaan setempat di halaman parkir bagian belakang.
Semua barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian daripada pelaksanaan putusan pengadilan.
Acara pemusnahan disaksikan unsur Forkopimda dan unsur ormas serta organisasi lainnya.
"Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara diblender dan dibakar," ujar Kajari.