Bawaslu Majalengka Sebut Tidak Ada Sanksi yang Bakal Diberikan Pada Bupati Majalengka

- 15 November 2023, 21:02 WIB
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada disertai anggota komisioner bawaslu tengah memberikan keterangan pers pada Rabu, 15 November 2023.
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada disertai anggota komisioner bawaslu tengah memberikan keterangan pers pada Rabu, 15 November 2023. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati/

SABACIREBON- Beberapa waktu lalu beredar suara Bupati Majalengka terekam jelas dalam sebuah video mengajak memilih Anggota DPR RI dan Caleg Propinsi Jabar dari PDIP. Terkait hal itu Bawaslu Majalengka langsung melakukan investigasi internal mengenai isi video rekaman tersebut.

Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada disapa Deros mengatakan, terkait video itu pihaknya telah melakukan investigasi selama dua hari kedepan. Dari investigasi itu tim beserta jajarannya menemukan fakta terkait kasus itu.

“Kami lakukan investigasi selama dua hari. Dari sana kami mendapatkan fakta kemudian dilakukan kajian,” kata Deros ditemui wartawan di sela-sela kerjanya, Rabu 15 Nopember 2023.

Baca Juga: Eks Komisioner Bawaslu Majalengka Angkat Bicara Diulangnya Rekruitmen KPU di Sejumlah Daerah

Menurut dia, pihaknya menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 238 dalam melakukan kajian, hasil dari investasi tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan regulasi itu ada indikasi menjurus pelanggaran yang dilakukan Bupati Majalengka.

“Dari kajian ada beberapa yang kami putuskan. Pertama Bupati memang melanggar pasal 238 UU Nomor 7 tahun 2017,” ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Wonosobo Minta Baliho Caleg yang Langgar Aturan Diturunkan

Lalu ia mengatakan pelanggaran tersebut ditemukan lantaran dari hasil investigasi diketahui adanya ajakan serta untuk memilih dalam pemilu mendatang.

“Dalam hal ini benar, Bupati melakukan ajakan,” tuturnya.

Pasalnya, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan penanganan, lalu sambung dia meskipun ditemukan pelanggaran, tetapi tidak sanksi untuk pelanggar.

Baca Juga: Eks Komisioner Bawaslu Majalengka Angkat Bicara Diulangnya Rekruitmen KPU di Sejumlah Daerah

“Tetapi larangan dalam pasal ini tidak diatur dalam sanksi. Kalau ada saksi mah, kami tangani disini,” tegasnya.

Sebab, menurut dia dalam aturan tersebut tidak ada sanksi, pihaknya pun kemudian melakukan kajian lanjutan.

Dari kajian lanjutan itu, Bawaslu Majalengka memutuskan untuk mengirim surat ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri.

Baca Juga: Bawaslu Majalengka Sebut 27.190 Orang Pemilih di Majalengka Tak Terdaftar Dalam DPT, Benarkah? Simak Disini

“Kami akhirnya melakukan kajian hukum, kami putuskan untuk mengirim surat kepada Mendagri, untuk melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan,” tandasnya.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah