Bawaslu Majalengka Sebut Tidak Ada Sanksi yang Bakal Diberikan Pada Bupati Majalengka

- 15 November 2023, 21:02 WIB
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada disertai anggota komisioner bawaslu tengah memberikan keterangan pers pada Rabu, 15 November 2023.
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada disertai anggota komisioner bawaslu tengah memberikan keterangan pers pada Rabu, 15 November 2023. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati/

“Dalam hal ini benar, Bupati melakukan ajakan,” tuturnya.

Pasalnya, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan penanganan, lalu sambung dia meskipun ditemukan pelanggaran, tetapi tidak sanksi untuk pelanggar.

Baca Juga: Eks Komisioner Bawaslu Majalengka Angkat Bicara Diulangnya Rekruitmen KPU di Sejumlah Daerah

“Tetapi larangan dalam pasal ini tidak diatur dalam sanksi. Kalau ada saksi mah, kami tangani disini,” tegasnya.

Sebab, menurut dia dalam aturan tersebut tidak ada sanksi, pihaknya pun kemudian melakukan kajian lanjutan.

Dari kajian lanjutan itu, Bawaslu Majalengka memutuskan untuk mengirim surat ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri.

Baca Juga: Bawaslu Majalengka Sebut 27.190 Orang Pemilih di Majalengka Tak Terdaftar Dalam DPT, Benarkah? Simak Disini

“Kami akhirnya melakukan kajian hukum, kami putuskan untuk mengirim surat kepada Mendagri, untuk melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah