“Dalam hal ini benar, Bupati melakukan ajakan,” tuturnya.
Pasalnya, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan penanganan, lalu sambung dia meskipun ditemukan pelanggaran, tetapi tidak sanksi untuk pelanggar.
Baca Juga: Eks Komisioner Bawaslu Majalengka Angkat Bicara Diulangnya Rekruitmen KPU di Sejumlah Daerah
“Tetapi larangan dalam pasal ini tidak diatur dalam sanksi. Kalau ada saksi mah, kami tangani disini,” tegasnya.
Sebab, menurut dia dalam aturan tersebut tidak ada sanksi, pihaknya pun kemudian melakukan kajian lanjutan.
Dari kajian lanjutan itu, Bawaslu Majalengka memutuskan untuk mengirim surat ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri.
“Kami akhirnya melakukan kajian hukum, kami putuskan untuk mengirim surat kepada Mendagri, untuk melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan,” tandasnya.***