Kejari Kota Cirebon Didesak Tangani Uang Negara Rp 32 M di Kontraktor, Termasuk Dari Kontraktor Gedung Setda

- 12 September 2023, 18:46 WIB
Kejari Kota Cirebon Didesak Tangani Uang Negara Rp 32 M di Kontraktor, Termasuk Dari Kontraktor Gedung Setda
Kejari Kota Cirebon Didesak Tangani Uang Negara Rp 32 M di Kontraktor, Termasuk Dari Kontraktor Gedung Setda /Andik sc prmn/

Tokoh lainnya dari P3R, Adji Priatna, mengatakan, langkah kejaksaan dalam kasus ini sangat ditunggu masyarakat. Jika memang nantinya terbukti melakukan korupsi tentu harus dipidanakan atas hilangnya uang negara tersebut.

"Harus ditindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk siapa-siapa saja oknum kontraktor yang belum juga mengembalikan uang negara tersebut. Ini untuk efek jera," tandas Adji.

Baca Juga: Manajer Timnas U-23 Sebut Erick Thohir Akan Turun Lobi ke Klub Minta izin Bela Timnas Indonesia

Sementara itu sebelumnya diberitakan jumlah uang negara yang hingga kini masih tercecer di sejumlah kontraktor pekerjaan di Kota Cirebon teeungkap mencapai Rp 32 miliar.

"Uang tersebut tercatat dari pekerjaan berbagai proyek dalam kurun waktu 2005 hingga 2022. Uang ini menjadi kewajiban kontraktor untuk mengembalikan ke negara dikarenakan berbagai sebab," ujar Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam, Rabu 30 September 2023.

Ia menyebutkan, data yang dimiliki pihaknya terkait uang di pihak kontraktor ini merupakan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sebagaimana tugasnya, Inspektorat menindaklanjutinya untuk upaya pengembalian.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Optimis, Bisa Miliki Klub Sepakbola Indonesia

"Hasilnya Allhamdulillah sudah masuk Rp 6 miliar. Sehingga jumlahnya yang kini menjadi kewajiban kontraktor tersisa Rp 32 miliar dari sebelumnya Rp 38 miliar," paparnya.

Menurutnya, uang negara Rp 32 miliar di sejumlah kontraktor tersebut, disebabkan berbagai hal. Seperti akibat mengurangi volume pekerjaan, kelebihan pembayaran pekerjaan dan juga akibat melebihi batas waktu pekerjaan.

Dalam teknis upaya pengembalian, Inspektorat disebutkannya tidak langsung berhubungan dengan pihak kontraktor. Tetapi cukup mengingatkan dan melakukan penagihan melalui intansi tempat proyek atau pekerjaan tersebut.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah