SABACIREBON - Mencuatnya kasus dugaan korupsi pekerjaan Taman dan Reflika Pedati Gede di Kota Cirebon tak lepas dari adanya uang negara yang harus dikembalikan Rp 34 juta.
"Itu berawal dari temuan BPK. Tapi itu sudah selesai karena uang Rp 34 juta sudah dikembalikan pihak LPPM ITB selaku pihak pekerja," ujar Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam menanggapi kasus dugaan korupsi pekerjaan Taman Reflika Pedati Gede, Selasa 29 Agustus 2023.
Ia menyebutkan, terkait persoalan tersebut diakuinya Inspektorat telah memanggil pihak-pihak terkait. Sifatnya untuk meminta klarifikasi menyusul adanya temuan BPK tersebut.
Baca Juga: Nottingham Forest vs Burnley: Prediksi Skor dan Susunan Pemain
Sementara itu, masih seputar dugaan korupsi Taman dan Reflika Pedati Gede, tanggapan datang dari Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana.
Ia meminta kepada semua pihak terkait pembangunan Taman dan Reflika Pedati Gede untuk mengikuti proses hukum. Hal ini dinilainya sangat penting untuk membuktikan duduk persoalannya.
"Terutama kepada intansi terkait dalam hal ini DPRKP Kota Cirebon. Kami berharap, agar dugaan ini tidak terbukti," harapnya.
Baca Juga: Polusi Udara, Berikut 5 Daerah Terburuk Kondisi Udaranya, Termasuk Daerah Anda kah?
Sementara, sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi kembali menyeruak di Kota Cirebon. Kali ini, korupsi diduga terjadi pada pekerjaan Taman dan Reflika Pedati Gede di kawasan British American Tobacco (BAT) Jl Pasuketan Kota Cirebon.