Kejari Indramayu Sita Aset Tanah Milik Tersangka Korupsi BPR KR, Ada di 2 Desa Ini

- 4 Agustus 2023, 17:19 WIB
Kejari Indramayu Sita Aset Tanah Milik Tersangka Korupsi BPR KR, Ada di 2 Desa Ini
Kejari Indramayu Sita Aset Tanah Milik Tersangka Korupsi BPR KR, Ada di 2 Desa Ini /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu sita aset milik Su, tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu, Kamis 3 Agustus 2023.

Dalam menyitaan aset tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya melalui Arie Prasetyo, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen didampingi Reza Vahlefi, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan Taufik Hidayah, Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R).

Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR RI Asal Majalengka Bertemu Ratusan Warga yang Tergabung Kocima di Cipacing, Sumedang

Menurut Arie Prasetyo, sejumlah aset milik Su yang disita tersebut berupa sebidang tanah di Kelurahan Bojong Sari dan Desa Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

"Objek Asset yang disita yakni sebidang tanah SHM No. 733 dengan luas 960 m2 beralamat di Jl. Raya Terusan-Sindang RT. 02 RW.02 Kelurahan Bojongsari dan sebidang Empang SHM No.194 seluas 16723 m2 yang berada di Desa Pabean Udik," jelas Arie.

Baca Juga: Disdik Majalengka Melarang SD dan SMP Negeri Menampung Uang Tabungan Siswa di Sekolah

Diketahui, dalam proses penyitaan aset tersangka, pihak Kejari Indramayu juga didampingi Petugas Pengukur ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Lurah Bojongsari, Kepala Desa Pabean Udik, dan juga Kasi Trantib setempat.

Arie menambahkan, pelaksaan penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 23/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PNBdg tertanggal 12 Juli 2023 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Nomor : HP.02.01/6333-32.12/IV/2023 tanggal 6 April 2023.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x