Bahkan terkait pekerjaan proyek senilai Rp 2,2 miliar tersebut, Kejaksaan dan Kepolisian telah memeriksa sejumlah pejabat DPRKP Kota Cirebon.
Begitupun pihak LPPM ITB selaku pembuat reflika dan Taman Pedati Gede tak luput dari pemanggilan.
Baca Juga: Sheffield United vs Lincoln City: Prediksi Skor dan Susunan Pemain
Mereka dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum (APH) seputar pekerjaan reflika dan taman yang diresmikan Wali Kota Cirebon H Nashrudin Azis pada 12 Desember 2022 tersebut.
Diperoleh informasi, munculnya dugaan korupsi tersebut berawal dari adanya temuan BPK RI. Diantaranya DED disebut-sebut tidak dijadikan acuan pada saat pelaksanaan.
Apalagi, pihak ITB dalam catatan BPK tersebut terdapat realisasi biaya personel yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan. Karenanya pekerjaan dianggap belum sesuai ketentuan.
Baca Juga: Ribuan Kamar Hotel di Mataram Sudah Dipesan Penonton MotoGP
Dalam hal ini, pihak LPPM ITB sendiri dikabarkan menyebut dari catatan BPK tersebut terdapat realisasi biaya personel yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan juga pelaporan.
Belum lagi, adendum tidak disertai dengan CCO (Contract Change Order), serta tidak terdapat dokumen Back Up Data dan As Built Drawing.
Ketika dikofirmasi perihal pekerjaan Taman dan Reflika Pedati Gede ini, Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan, menegaskan jika pekerjaan proyek tersebut tidak ada masalah.