Di Wilayah Kerja Bea dan Cukai Cirebon, Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan 3 Pelaku Diamankan Polisi

- 30 Agustus 2023, 17:41 WIB
Di Wilayah Kerja Bea dan Cukai Cirebon, Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan 3 Pelaku Diamankan Polisi
Di Wilayah Kerja Bea dan Cukai Cirebon, Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan 3 Pelaku Diamankan Polisi /Foto dok hms polres indramayu/

SABACIREBON - Sat Reskrim Polres Indramayu, berhasil mengungkap kasus peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal, Rabu 30 Agustus 2023.

Tiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 5580 Bungkus Rokok Tanpa Cukai. Para pelaku diamankan di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

Mereka adalah AH (36), SN (33), dan SWN (33). Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Baru Sudah Terdaftar di Politeknik Mardira Indonesia, Majalengka

Barang bukti diamankan sebagai bentuk bukti nyata peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal, yang sudah dilarang peredarannya oleh pemerintah.

Berikut nama rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah merk Flash Bold Biru 762 bungkus, Flash Bold Putih 100 bungkus, Gudang Ganam 100 bungkus, Lexi 390 bungkus, Arete 400 bungkus, dan Louis Putih 100 bungkus.

Selanjutnya ada OK Bold 566 bungkus, Lois Bold Filter 878 bungkus, Surya Galaxy 852 bungkus, Exis 54 bungkus, Lois Bold Kretek 155 bungkus, Louis Red 750 bungkus, J1 Class 165 bungkus, Dia Bold20 bungkus, Luxio Premium 10 bungkus serta Fajar Bold 20 bungkus.

Baca Juga: Ketua YPSGJ Prof. Dr. H. Mukarto Siswoyo, Drs, M.Si., Totalitas dan Dedikasi Putera Daerah Pada UGJ

Selain itu rokok yang diduga menggunakan cukai palsu merk C Classic 190 bungkus, HS Clove Ungu 48 bungkus dan HS Clove Putih 20 bungkus.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x