Satnarkoba Polres Majalengka Berhasil Meringkus Lima Pengedar Narkoba Dua Diantaranya Residivis

- 14 Agustus 2023, 16:34 WIB
Lima Pengedar Narkoba dan barang bukti dirilis Polres Majalengka/SabaCirebon
Lima Pengedar Narkoba dan barang bukti dirilis Polres Majalengka/SabaCirebon /

SABACIREBON- Lima orang pelaku dan dua diantaranya residivis pengedar narkoba diringkus Polres Majalengka. Barang bukti yang disita berupa ganja 43,88 gram, Sabu 15,57 gram, obat keras 5.026 butir dan tramadol 4.023 butir.

Kelima tersangka laki-laki adalah MDP (24) kecamatan palasah, DS (27) alias Yoga alias Asep, AHA alias kecap residivis warga Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis AT (27) bin Cahadi residivis, dan FB (25) Kecamatan Dawuan.

“Barang bukti yang kami sita yaitu, tembakau sintesis sebanyak 43,88 gram, Sabu sebanyak 15,57 gram, obat keras sebanyak 5.206 butir dan paling banyak kami menyita tramadol sebanyak 4.023 butir ya,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Majalengka Sita Ribuan Obat Keras Hasil Operasi di Bulan Mei Hingga Juli 2023

“Jenis tramadol ini lagi booming- boomingnya ya, makanya kami laksanakan penangkapan dan penyitaan,” lanjut dia.

Indra menyebutkan bahwa jenis obat seperti, exsimer, trihex, dekstro dan Doble Y inilah jenis-jenis yang berhasil polisi sita pada saat menggelar Operasi Antik di Kabupaten Majalengka.

Indra menjelaskan kelima tersangka dijerat Pasal yang dilanggar yang pertama narkotika jenis sabu pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Narkotika jenis tembakau sintetis pasal 114 juncto pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Baca Juga: Satlantas Polres Majalengka Gelar Razia Gabungan Selama Tiga Hari, Ini Sasarannya

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x