SABACIREBON – Bertepatan dengan hari ulang tahun Republik Indonesia ke-78 pada 17 Agustus 2023. Sekitar 205 warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan remisi.
“Ya sekarang seluruh warga binaan penghuni Lapas II B di Majalengka mendapatkan remisi ada sebanyak 205 orang,” kata Kalapas Majalengka Wawan Irawan, ditemui wartawan di sela-sela kegiatan Jumat 18 Agustus 2023.
“Warga binaan mewakili ini sudah mendekati masa mau pulang ya, ada yang tinggal 5 hari lagi dan ada yang tinggal 2 bulan lagi,” lanjut dia.
Dijelaskan dia,warga binaan yang mendapat remisi itu sebelumnya telah diusulkan ada sebanyak 205 orang semuanya sudah melewati dan memenuhi syarat minimal 6 bulan masa pidana.
Sebab menurut dia, kasusnya bermacam-macam ada pencurian, pembunuhan dan narkotika paling banyak pidana umum.
“Sedangkan syarat untuk mendapat remisi itu harus memenuhi syarat substantif dan administratif,”ucapnya.
Baca Juga: Polres & Lapas Indramayu Ungkap Pengedaran Narkoba, Ada Napi, Tersangka dan Mr E di Jakarta
Administratif yaitu, warga binaan itu harus menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan substantif-nya, harus berkelakuan baik dan menaati semua aturan yang ada di lapas.