SABACIREBON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melakukan sidak terhadap kamar hunian warga binaan, Senin 15 Mei 2023.
Hasilnya, sejumlah barang yang dilarang beredar di dalam lapas, berhasil disita pertugas. Seperti alat cukur 15 buah, gunting kuku 2 buah, sendok besi 4 buah, korek api 10 buah, dan sikat gigi 9 buah.
Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat, menyebutkan, penggeledahan dimaksudkan untuk meminimalisir peredaran barang-barang yang dilarang dalam lapas.
Baca Juga: Genderang Perang sudah Dibunyikan, Partai Demokrat Majalengka Bawa Ini Pendaftaran Bacaleg ke KPU
"Kegiatan dimulai pukul 08.30 Wib dengan menyisir tiap kamar hunian. Pelaksanaan penggeledahan ini dilaksanakan secara teliti dan menyeluruh," kata Kalapas.
Dikatakannya, selama ini penggeledahan rutin laksanakan. Dasarnya sutat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan dan Instruksi Kakanwil.
Menurutnya, dalam bertugas, pihaknya senantiasa memegang integritas sebagai petugas pemasyarakatan.