SABACIREBON - Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menyatakan, Polres dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, berkomitmen untuk memberantas narkoba.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di di Mapolres Indramayu, Jumat 16 Juni 2023 .
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Nanang, selaku Kasi Kamtib Lapas Indramayu tersebut, Fahri menjelaskan, petugas kepolisian telah menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S, pada 8 Juni 2023.
Baca Juga: Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Begini Kata Ketua PWNU Jawa Barat
Penangkapan di kediamannya di Desa Sumber Mulya, Kecamatan Haurgeulis, Kab Indramayu.
Di kediaman tersangka S, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 2 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat 100,46 gram, 5 buah plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, dan sedotan warna merah.
"Selanjutnya, Petugas kami melakukan penyelidikan terhadap S, sehingga terungkap bahwa S mendapat sabu tersebut dari A, yang saat ini tengah menjalani masa tahanan untuk kasus narkoba," jelasnya.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Buat Pernyataan Kontrak Produktif, Begini Kata KH Maman Imanulhaq