Setia Itu gak Segitunya Kale.. Masa Istri di Cirebon Ini Nekat Bawa Sabu di CD Buat Suaminya di Penjara

- 4 Agustus 2023, 08:53 WIB
Polres ciko saat menhgelar jumpa pers kasus narkotika
Polres ciko saat menhgelar jumpa pers kasus narkotika /Andik sc prmn/

Sementara, masih terkait peredaran Narkoba, seorang warga RL (22) diamankan Polisi. Awal penangkapan berasal dari kerjasama dengan petugas Bea Cukai Kota Cirebon yang menginformasikan akan adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja.

"Pada hari Jumat tanggal 28 Juli sekitar pukul 10.00 Wib ada informasi dari bea cukai bahwa akan ada pengiriman paket narkotika jenis ganja. Saat dicek, paket tersebut kemudian hasil pengembangannya akhirnya bisa diamankan saudara RL yang mengambil atau membawa paket narkoba itu " papar Kapolres.

Baca Juga: 8 Keunggulan Samsung Galaxy A53 5G dari iPhone 11, Apa aja ya?

Diketahui RL memesan narkotika jenis ganjs itu melalui media sosial atau dengan menggunakan media Instagram.

"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Ia dikenakan pasal 109 ayat 1 undang-undang 2009," katanya.

Dikatakan Kapolres, hasil operasi Simpatik diungkap tidak pidana penyalahgunaan narkoba yaitu jenis sabu, ganja dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah.

Baca Juga: 5 HP Mantan Flagship Turun Harga, Speknya Jangan Ditanya!

Sebanyak 8 orang tersangka diamankan, termasuk SDR dan ID dan RL. Dari mereka didapat barang bukti yang berhasil diamankan.

Ke lima tersangka lainnya masing-masing RD (30), SD (34), SY (30), DM (28), dan GR (28).

"Barang bukti yaitu 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 53,23 gram, kemudian 4 paket narkotika jenis ganja sebesar 588,86 gram, lalu 153 butir obat golongan psikotropika, serta 2.500 obat sediaan farmasi tanpa izin edar, 8 unit handphone berbagai macam merk dan 1 unit timbangan digital dan dua plastik klip berwarna bening," paparnya.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah