SABACIREBON-Seorang ibu rumah tangga di Cirebon, SDR (28) nekat membawa Narkoba jenis sabu di celana dalam (cd) nya saat menjenguk suaminya ID (41) di penjara Lapas Kelas 2 Cirebon.
Nahas baginya, ulahnya tersebut kemudian ketahuan petugas Lapas saat penggeledahan di pintu masuk. Niat nya pun tertahan dan kemudian ia harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
"Kronologimya, pada hari Kamis tanggal 6 Juli sekitar pukul 13.00 Wib, petugas Lapas melakukan penggeledahan terhadap SDR, seorang wanita yang akan menjenguk suaminya. Tak disangka ia ternyata kedapatan membawa Narkoba," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto saat Konferensi Pers di Mako Polres setempat, Kamis 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Inara Rusli Minta Tips Sukses ke dr. Richard yang Raih Omzet Rp8 M dalam 2,5 Jam di Shopee Live
Kapolres menyebutkan, dari tangan SDR petugas Sat Narkoba yang datang ke lokasi mengamankan
satu paket diduga narkotika jenis sabu dan 153 butir diduga obat golongan psikotropika.
Yang mengejutkan, narkoba yang dibawa SDR tersebut dibungkus plastik yang disimpan di celana dalam (cd) nya. Kemungkinan tujuan tersangkan untuk mengelabui petugas agar barang haram tersebut bisa lolos.
Kini SDR harus meringkuk di sel Mapolres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini yakni pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Baca Juga: 8 Keunggulan Samsung Galaxy A13 5G dari Xiaomi Redmi Note 11 4G
"Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun," tegasnya.